Tabungan Wadi'ah

Tabungan Wadi'ah adalah dengan akad wadiah, dimana tabungan ini bersifat titipan tanpa mendapatkan bagi hasil setiap bulannya
Keunggulan
- Pembukaan, penyetoran, maupun penarikan tabungan wadiah dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Dinar dengan membawa buku tabungan dan E-KTP.
- Merupakan tabungan dengan setoran awal ringan.
- Mendapatkan kartu ATM (Pilihan).
- Kemudahan bertransaksi melalui ATM Bank Dinar dan Dinar Mobile (Mobile Banking)
Syarat dan ketentuan Tabungan Wadi'ah:
- Mengisi formulir aplikasi dan menunjukkan kartu identitas / e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Setoran awal minimal Rp. 25.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-
- Rekening yang tidak melakukan transaksi selama 6 bulan akan menjadi rekening tabungan pasif.