Tabungan Dinar Kurban

Tabungan Dinar Kurban adalah tabungan yang dapat digunakan untuk merencanakan ibadah kurban.

MUDAH

Hanya dengan E-KTP dan  setoran awal Rp 100.000,- Anda sudah bisa membuka rekening Tabungan Dinar Qurban.

MENGUNTUNGKAN

Anda mendapatkan bagi hasil simpanan yang kompetitif dan dihitung berdasarkan saldo harian.  Saldo minimal rekening hanya Rp 50.000,-.

NYAMAN BERTRANSAKSI

Menyetor dana dan menarik dana tabungan dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Dinar dengan pelayanan terbaik. Bertransaksi kapan saja dan di mana saja dapat dilakukan melalui Mobile Banking milik Bank Dinar (Dinar Mobile).

AMAN

Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 2 miliar per nasabah.

SYARAT DAN KETENTUAN:

  • Mengisi formulir aplikasi dan menunjukkan kartu identitas / e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Setoran awal minimal Rp 100.000,-
  • Penyetoran dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Bank Dinar dengan membawa buku tabungan Dinar Qurban dan E-KTP. Penyetoran juga dapat dilakukan melalui ATM CRM (Setor Tunai) Bank Dinar dan juga dapat dilakukan melalui mobile banking (Dinar Mobile).
  • Nominal penyetoran disesuaikan dengan target saldo yang ingin dicapai dan jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal pembukaan rekening Tabungan Dinar Qurban.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  • Layanan cash pickup untuk nasabah.
  • Tabungan dapat dicairkan jika sudah lewat jatuh tempo atau saldo sudah melebihi target.

Perhitungan Nisbah / Bagi Hasil
Jika Rata-rata saldo nasabah Rp 15.000.000 , maka perhitungan bagi hasilnya adalah :
    = Rp 15.000.000 x 4.25%/ 12 
    = Rp 53.125 (sebelum pajak)
 Setelah pajak 20%
    =Rp 42.500 (Sesudah Pajak)