Pembiayaan Usaha Kecil Menengan (UKM) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam satu siklus usaha. Pembiayaan ini di peruntukkan untuk usaha pada sektor rill, seperti : Perdagangan, Galian C, Pabrik, Kontraktor,dan lainnya.
Fitur Pembiayaan :
- Proses lebih cepat dan persyaratan mudah
- Dapat memberikan plafond hingga Rp 6 Milyar
- Angsuran dapat di jemput ke tempat nasabah
- Angsuran tetap atau tidak berubah sampai jatuh tempo fasilitas pembiayaan
- Nasabah aman dari kemungkinan kenaikan suku bungan karena perubahan ekonomi nasional
- Jangka waktu maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang
- Pelunasan dapat dipercepat tanpa pinalty*
Persyaratan Pembiayaan :
Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain:
a. Nasabah Usaha Perseorangan
- Formulir aplikasi
- Salinan KTP Pemohon & suami/istri (bagi yang sudah menikah)
- Salinan Akta nikah
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan NPWP
- Salinan surat perizinan (Seperti : SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
- Salinan Data Agunan (Tanah dan Bangunan : Sertifikat, SPPT, IMB khusus untuk kota dan bangunan depan jalan)
- Salinan data keuangan (laporan keuangan /buku penjualan, utang, piutang, stok barang)
- Salinan rekening koran tabungan minimal 6 bulan terakhir
- Bersedia di survei dan di wawancara
- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank
- Persyaratan lainnya dikemudian hari
b. Nasabah Badan Usaha
- Formulir aplikasi
- Salinan KTP Pengurus
- Salinan Akta Pendirian Perusahan dan Akta perubahannya
- Salinan NPWP
- Salinan Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Salinan surat perizinan (Seperti : SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
- Salinan Data Agunan (Tanah dan Bangunan : Sertifikat, SPPT, IMB khusus untuk kota dan bangunan depan jalan)
- Salinan rekening koran tabungan minimal 6 bulan terakhir
- Salinan kontrak-kontrak sebelumnya (khusus kontraktor minimal 3 kontrak)
- Salinan kontrak proyek yang baru diperoleh (telah dilegalisir)
- Bersedia di survei dan di wawancara
- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank
- Persyaratan lainnya dikemudian hari
Share :