Gadai Emas Syariah

Gadai Emas Syariah Bank Dinar adalah fasilitas pembiayaan dengan sistem gadai yang di tujukan untuk seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif atau kebutuhan lainnya yang sesuai prinsip syariah dengan emas sebagai jaminannya, baik emas logam mulia maupun emas perhiasan.
Keunggulan Gadai Emas Syariah Bank Dinar:
- Biaya Lebih Murah dan Ujroh semakin murah
- Nilai Taksiran Tinggi
- Di hitung harian
- Proses Cepat
- Persyaratan Mudah , hanya dengan KTP dan emas yang hendak di gadai
- Proses Pencairan Cepat
- Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai dan bisa di transfer ke rekening yang di inginkan
- Emas yang dijaminkan aman dan di asuransikan serta di jamin berkilau
- Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang
- Melayani take over
- Pelunasan dapat dilakukan setiap saat
Persyaratan dan ketentuan Gadai Emas Syariah Bank Dinar:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan (emas yang hendak di gadai)
- Nasabah menandatangin Surat Bukti Gadai (SBG)
Biaya - Biaya:
- Biaya Penaksir 0,5% (Minimal Rp 5.000,- dan maksimal Rp 50.000,-)
- Biaya Materai hanya Rp 10.000,- untuk pinjaman di atas Rp 5.000.000,-
- Biaya Asuransi Emas yang dijadikan jaminan/agunan adalah Gratis
- Biaya Perpanjangan sebesar Rp 5.000,- untuk nominal pinjaman di atas Rp 10.000.000,- biaya perpanjangan Rp 10.000,-
Simulasi Ujrah/Biaya Penyimpanan dan Pemeliharaan Agunan Emas yang dibawa langsung ke Bank Dinar untuk di Gadai
Khusus Take Over
Share :