Pembiayan Potong Gaji merupakan pembiayan untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif, investasi, modal kerja maupun take over.
Fasilitas pembiayaan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau profesi tetap. Misalnya : Pegawai PNS yang sudah memperoleh TUKIN atau TKD, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Pegawai perusahaan yang mempunyai kerjasama dengan Bank Dinar.
Keuntungan
1. PNS TUNJANGAN KINERJA (TUKIN)
- Dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, investasi, take over dan modal kerja
- Persyaratan Mudah
- Proses cepat maksimal 3 hari (setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah di verifikasi
- Bisa menurunkan plafond sehinggan bisa menurunkan angsuran
- Pelunasan dipercepat tanpay pinalty* (kecuali take over dikenakan sisa harga jual)
- Plafond sampai dengan Rp 100.000.000-
- Jangka waktu sampai dengan 7 tahun
2. PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
- Dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, investasi, take over dan modal kerja
- Persyaratan Mudah
- Proses cepat maksimal 3 hari (setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah di verifikasi
- Bisa menurunkan plafond sehinggan bisa menurunkan angsuran
- Pelunasan dipercepat tanpay pinalty* (kecuali take over dikenakan sisa harga jual)
- Plafond sampai dengan Rp 100.000.000-
- Jangka waktu sampai dengan 5 tahun
3. POTONG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI
- Dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, investasi, take over dan modal kerja
- Persyaratan Mudah
- Proses cepat maksimal 3 hari (setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah di verifikasi
- Bisa menurunkan plafond sehinggan bisa menurunkan angsuran
- Pelunasan dipercepat tanpay pinalty* (kecuali take over dikenakan sisa harga jual)
- Plafond sampai dengan Rp 100.000.000-
- Jangka waktu sampai dengan 7 tahun untuk PNS/CPNS
- Jangka waktu 5 tahun untuk NON-PNS/CPNS, BUMN, BUMD, SWASTA, SWASTA Perseorangan
PERSYARATAN DAN KETENTUAN
1. PNS TUKIN/TKD
No |
Dokumen |
1 |
Slip
gaji asli |
2 |
Salinan Buku Rekening dan ATM tempat
masuknya tunjangan kinerja (menyerahkan yang asli ketika akad pembiayaan) |
3 |
Salinan ijazah pendidikan
terakhir |
4 |
Salinan daftar penghasilan tetap
(SILTAP/Gaji dan tunjangan) 1 tahun terakhir |
5 |
Salinan SK
Pengangkatan CPNS, SK PNS dan SK golongan terakhir |
6 |
Salinan KTP Suami istri, Kartu
Keluarga (KK), Akta Nikah |
7 |
Rekening Koran 1
tahun terakhir dari bank tempat tunjangan kinerja |
8 |
Surat rekomendasi dari kantor (form
dari Bank Dinar) |
9 |
Surat Kuasa potong
gaji (form dari Bank Dinar) |
Ketentuan
- PNS Kementrian/Lembaga vertikal yang mendapat tunjangan kinerja
- Maksimal angsuran bulanan pembiayaan 80% dari tunjangan kinerja
- Bersedia disurvey kantor atau kerumah calon nasabah
- Umur maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
- Nasabah setuju untuk mengendapkan dana angsuran sebesar 2x angsuran atau sesuai kebijakan bank
- Bersedia mengikuti asuransi/penjaminan
- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank
2. PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
No |
Dokumen |
1 |
SK Pengangkatan
sebagai pegawai negeri PPPTK yang asli |
2 |
Salinan Perjanjian Kerja |
3 |
Salinan Surat Pernyataan
melaksanakan tugas (SPMT) |
4 |
Rekening dan ATM tempat masuknya pembayaran
gaji dan tunjangan PPPK yang asli beserta |
5 |
Salinan kartu ATM
(Wajib jelas & terang), diupayakan ATM Gold atau jenis yang sama |
6 |
Salinan ijazah pendidikan terakhir |
7 |
Salinan SK
Pengangkatan CPNS, SK PNS dan SK golongan terakhir |
8 |
Salinan KTP Suami istri, Kartu
Keluarga (KK), Akta Nikah |
9 |
Salinan rekening
tabungan tempat masuknya gaji dan tunjangan PPPK minimal 3 bulan terakhir |
10 |
Surat rekomendasi dari kepala
kantor/wakil kepala kantor |
11 |
Surat Kuasa pengambilan
atau penarikan gaji dan tunjangan PPPK |
Keterangan
- Maksimal angsuran bulanan pembiayaan 50% dari total gaji dan tunjangan
- Bersedia disurvey kantor atau kerumah calon nasabah
- Umur maksimal 59 tahun 8 bulan saat jatuh tempo
- Jatuh tempo pembiayaan maksimal 60 bulan atau jatuh tempo SK/Kontrak PPPK dikurangi 1 bulan
- Nasabah setuju untuk mengendapkan dana angsuran sebesar 1x angsuran atau sesuai kebijakan bank
- Bersedia mengikuti asuransi/penjaminan
- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank
3. POTONG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI
No |
Dokumen
Persyaratan |
Keterangan |
||||
Karyawan
Negeri |
BUMN |
Karyawan
Swasta |
||||
PNS |
Kontrak |
/BUMD |
Perusahaan |
Perorangan |
||
1 |
Ada Perjanjian kerjasama dengan Bank
Dinar (Format Bank) |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
2 |
Pembayaran gaji melalui Bank Dinar |
- |
- |
- |
√ |
√ |
3 |
Personal garansi dari pemilik usaha |
- |
- |
- |
|
√ |
4 |
Salinan KTP Suami Istri, Kartu
Keluarga (KK), Akta Nikah |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
5 |
SK Pertama dan terakhir, Karpeg,
Taspen |
√ |
- |
- |
- |
- |
6 |
Salinan kontrak kerja/ Perjanjian
kerja |
|
√ |
√ |
√ |
|
7 |
Surat Kuasa Potong Gaji |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
8 |
Salinan slip gaji / Surat Keterangan
Penghasilan |
√ |
√ |
√ |
√ |
- |
9 |
Surat Rekomendasi dan menjamin dari
pimpinan |
√ |
√ |
√ |
√ |
- |
10 |
Salinan transaksi/angsuran minimal 6
bulan terakhir |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
11 |
Salinan transaksi pembayaran gaji
dan tunjangan* |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
12 |
Dokumen lain sesuai kondisi nasabah |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |